FYI
Minggu, 03/07/2011 00:02 WIB
Inilah Daftar Alat yang Buku Panduannya Wajib Berbahasa Indonesia
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Diseretnya Dian dan Rendy ke tahanan karena menjual 2 iPad yang menggunakan buku manual berbahasa Inggris menuai kontroversi. Polisi dan jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen. Padahal pasal tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh menteri.
Lantas Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud pasal UU Perlindungan Konsumen ini. Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap saja penjual akan menghadapi ancaman penjara 2 tahun.
Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 seperti di dapat detikcom dari situs resmi Kementrian Perdagangan, Minggu, (3/7/2011).
1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
- kamera digital (digital camera);
- kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
- kipas angin berdiri;
- kipas angin kotak;
- kipas angin dinding;
- kipas angin gantung;
- kipas angin hisap;
- kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
- penanak nasi (rice cooker)
- penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
- active speaker;
- ceiling speaker;
- colum speaker;
- horn speaker;
- mobile speaker;
- multimedia speaker;
- passive box speaker;
- professional box speaker;
- public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
- pesawat televisi warna;
- pesawat televisi lcd;
- pesawat televisi plasma;
- pesawat televisi proyeksi;
- televisi mobil.
33. Piano elektrik:
- piano tegak elektrik;
- piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas
From: PONSEL-INDONESIA@yahoogroups.com [mailto:PONSEL-INDONESIA@yahoogroups.com] On Behalf Of Ahmad Syamil
Sent: Wednesday, July 06, 2011 11:56 AM
To: PONSEL-INDONESIA@yahoogroups.com
Subject: [PONSEL-INDONESIA] Jual IPad di Indonesia bisa dipenjara 5 tahun
Rekan-rekan,
"Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat."
Jabat erat,
Ahmad Syamil
Arkansas State University
http://www.linkedin.com/in/asyamil2
=================
http://us.detiknews.com/read/2011/07/02/200023/1673165/10/dua-bulan-dibui-dian-kangen-anaknya
Jakarta - Dua bulan sudah Dian Yudha (42) bersama Randy (29) mendekam dalam dinginnya sel Rutan Salemba, hanya karena menjual iPad tanpa buku panduan berbahasa Indonesia. Saat perwakilan Ikatan Alumni ITB (IA-ITB) menjenguknya, Dian pun menumpakan segala keluh kesahnya.
Kabiro Humas dan Program IA-ITB Fery Kuntoro yang menjenguk Dian siang ini di Salemba mengungkapkan bila rekannya tersebut sangat merindukan anaknya.
"Waktu saya datang, dia langsung meluk saya. Dia bilang kangen sama anaknya. Kasihan sekali dia," ujar Fery saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/7/2011).
Menurut Fery, selama dua bulan di Rutan Salemba, kondisi Dian tampak lebih kurus. Matanya pun terlihat sembab.
"Kondisinya kasihan dan prihatin, dia agak kurus dan sembab matanya. Saya cuma bisa bilang, sabar ya mas," terang Fery saat menenangkan Dian.
Dalam pertemuan siang ini, Fery tidak berhasil bertemu Randy. Sel Dian dan Randy berbeda lantai di Rutan Salemba.
"Waktu saya mau ketemu Randy dia sedang sama istrinya di lantai atas. Saya tidak ketemu dia," terangnya.
Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
(her/van)
Mohon bantuannya untuk mengisi survei daya saing Indonesia di
http://www.ips.or.kr/site/IPS/mail/survey/20110120/26.html
************************************************************
Posting Komentar